Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya.
"Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya," terang Nadia.
Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
Baca Juga:Jalani Karantina di Hotel Mewah, Ashanty Diklaim Terinfeksi Virus Covid-19 Varian Omicron
"Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya," kata dia.
Syarat dan kriteria penerima vaksin booster Melansir pemberitaanKompas, 4 Januari 2022, syarat penerima vaksin booster yakni:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten atau kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia sebelumnya, dikutip dariKompas, Selasa (4/1/2022).
IDEA lovers, mengapa vaksin booster diperlukan?