IDEAOnline- Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah 2 dokumen otentik yang sangat penting dalam jual beli tanah dan rumah.
Kendati berada dalam tahapan yang sama, AJB dan PPJB sangat berbeda.
Pahami perbedaannya agar tidak salah langkah saat proses jual beli tanah atau rumah.
- Pengertian dan Fungsi
AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah.
Sedangkan pengertian PPJB merupakan hasil dari rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan yang dibuat oleh notaris.
Setiap kegiatan pemasaran dituangkan dalam PPJB sebelum dilakukan penandatangan AJB.
Jadi, PPJB merupakan dokumen kesepakatan atau perjanjian awal antara pengembang dan calon pembeli.
Bila proses jual beli tuntas sepenuhnya, baru kemudian dibuatlah dokumen AJB dan serah terima tanah atau rumah ke pembeli.
Baca Juga: Jangan Ragu Beli Rumah Baru Menjelang Lebaran, Ini Alasannya!
- Syarat Pembuatan