- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
3. Izin Poligami
4. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Setelah dokumen dipersiapkan, calon mempelai bisa mulai mengurus pernikahan dan mempersiapkan diri untuk menyambut hari bahagia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)