IDEAonline - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut keterangan jaksa yang dikutip dari Kompas.com, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Baca juga : Temukan Dollar Amerika, Begini Kondisi Rumah Dinas Zumi Zola Ketika Digeledah oleh KPK
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sebagai Gubernur Jambi, berapa jumlah harta kekayaan Zumi Zola?
Berdasarkan penelusuran IDEAonline di situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 13 Juli 2015.
Zumi Zola melaporkan harta kekabaru mencalonkan diri sebagai gubernur.
Inilah rincian harta properti Zumi Zola yang dilaporkan kepada KPK yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar.