Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Bukti Kepemilikan, Cek Status Sertifikat Tanah yang Dimiliki!

Pipit - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 19:50
Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang
Kompas Jatim

Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang

IDEAonline - Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti tersebut.

Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai? Urusan status tentu penting.

Salah sedikit, ujung-ujungnya yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan penyesalan.

Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa sembarangan.

Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikiran matang dan investigasi yang mendalam, terutama pada sertifikat tanahnya.

Karena sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya hunian Anda.

Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut.

Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yaitu: SHM (Sertifikat Hak Milik) SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.

Baca Juga : Sering Terkecoh Saat Membeli Rumah, Ini Dia Perbedaan PPJB dengan AJB

SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular