IDEAonline - Saat menyewakan rumah, kamu akan mendapatkan keuntungan dari harga sewa.
Namun, selain keuntungan, kamu perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.
Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.
Baca Juga : Tak Sanggup Bayar Sewa Rumah Hingga 33 Juta, Pria Ini Tinggalkan Hal Menjijikan di Dapurnya
Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Namun bagaiman jika perjanjian dilanggar oleh penyewa?
Hal ini dialami oleh Albert yang menyewakan rumah kepada saudaranya sejak setahun yang lalu.
Kedua belah pihak telah sepakat masa sewanya selama empat tahun yang telah dibayar lunas dan bisa diperpanjang lagi di kemudian hari.
Beberapa waktu setelahnya, ia terkejut ketika mengetahui rumah tersebut telah ditempati oleh pihak ketiga yang mengaku telah menyewa dari saudaranya.