Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemenbaru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemendan izin layak huni sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
2. Pilih Pengembang yang Sudah Punya HGB atas Tanahnya
Jika kamu tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.
Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.
Hal ini membuat kamu tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
Ilustrasi-Mulailah membayar cicilan jika sudah punya PPJB atau surat pemesanan.
Baca Juga: 6 Kondisi Bangunan yang Wajib Diperhatikan sebelum Membeli Rumah Seken
3. Mulailah Membayar Cicilan jika Sudah Punya PPJB atau Surat Pemesanan
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.