5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan kamu dalam membayar angsuran.
Besaran angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
Baca Juga : Seluas 17 M2, Inspirasi Desain Rumah Mungil Ini Tampak Adem dan Lapang
6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)
Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dibeli.
Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.
Baca Juga : Tengok! Inspirasi Desain Rumah Komunitas yang Cocok Buat Millennial
7. Akad Kredit
Proses akad kredit akan disampaikan ke pemohon oleh bank melalui pengembang (developer).
Dalam pemberitahuan akad kredit, pemohoan diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi seperti biaya BPHTB dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.