IDEAOnline-Indonesia telah berada pada tahap sesuai komitmennya untuk memerangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan hijau.
Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah bangunan hijau yang dibangun di Indonesia.
Terkait dengan hal ini, tahun lalu, International Finance Corporation (IFC) dan Green Building Council Indonesia ( GBCI, )menyerahkan sertifikat kepada pengelola sembilan bangunan yang dinyatakan sebagai green building (gedung hijau).
Kesembilan bangunan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya itu dinyatakan layak menerima sertifikat karena mampu menghemat biaya operasional antara 30 sampai 80 persen dibandingkan bangunan lain pada umumnya.
"Membangun green building perlu investasi lebih besar di awal, tapi ongkos operasional bisa turun signifikan 20 sampai 80 persen," ujar Chairperson GBCI Iwan Prijanto dalam acara penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Sertifikasi Greenship, Apa Kriterianya dan Pantas Diberikan untuk Bangunan seperti Apa?
Dia mengatakan, pemahaman tentang pentingnya gedung hijau harus terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, misalnya pengelola gedung dan pemerintah.
Sebab, hal itu akan berdampak jangka panjang antara lain dari sisi biaya operasional yang menjadi lebih rendah dan nilai perusahaan akan meningkat.
Dengan demikian, permintaan untuk gedung hijau akan terus bertumbuh.