Sementara itu, Global Head, Strategy and Business Development IFCMarcene Mitchell mengatakan, penghematan energi listrik dan air di sembilan bangunan gedung hijau itu cukup menggembirakan.
Menurut dia, saat ini Indonesia berada sudah sesuai dengan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan gedung hijau.
Baca Juga: Selamatkan Bumi dengan Bangunan Hijau, Lakukan dengan 5 Cara Ini!
"Gedung hijau memberikan manfaat lingkungan dan finansial bagi pengembang, penyewa, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Marcene.
Adapun sembilan gedung yang menerima sertifikat gedung hijau itu yakni Gedung Teraskita, Gedung Utama Kementerian PUPR, Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ekoloft Jababeka Golf Serviced Townhouses.
Kemudian, Gedung DUSASPUN Gunung Putri, The 101 Yogyakarta Tugu, The 101 Bogor Suryakancana, Alamanda Tower, dan Citra Maja Raya. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul 9 Bangunan Diganjar Sertifikat Green Building
(*)