IDEAOnline-Selama Bulan Kemerdekaan Agustus 2021, keringanan diberikan atas dua jenis pajak olehPemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keduanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak tanggung-tanggung, besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak masing-masing 20 persen untuk PBB, dan 50 persen untuk BPHTB.
Kepastian ini diunggah Humas Bapenda Jakarta, melalui akun resmi Instagram dan Twitter, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Sering Luput Diperhatikan, 4 Jenis Pajak Ini Wajib Dibayar saat Membeli Apartemen
Oleh karena itu, Humas Bapenda Jakarta mengimbau masyakarat Jakarta untuk memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021.
“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda.
Karena, jika merujuk pada aturan sebelumnya, besar keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan hanya 10 persen untuk setiap tahunnya.
Namun, dengan adanya Pergub baru Nomor 60 Tahun 2021 ini, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan Agustus.