Adapun Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen. Kendati demikian, patut diperhatikan bahwa keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Selain PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada para wajib pajak.
BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Besaran keringanan yang diberikan yakni 50 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada Bulan Agustus 2021.
Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.
Sementara itu, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen
#BerbagiIDEA