IDEAOnline-Berburu rumah murah, dengan subsidi dari pemerintah, bikin kamu yang berpenghasilan kurang dari Rp5 juta bisa punya rumah sendiri.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan beragam subsidi bantuan yang bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri.
Salah satunya adalah bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Untuk menjadi penerima bantuan FLPP, terdapat beberapa syarat yang wajib kamu penuhi, sebagai berikut.
Baca Juga: Dana Terbatas Ingin Beli Rumah, Ini Tips Pilah-pilih Bank Penyedia KPR
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah -Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. -Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
FLPP menawarkan angsuran yang terjangkau dan ada di kisaran Rp 900.000 per bulan. Tenor kredit rata-rata 20 tahun.
Sementara itu, suku bunga yang ditetapkan termasuk bunga fix sebesar 5 persen.
Daftar bank yang menyalurkan KPR FLPP adalah BTN, BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Artha Graha, Bank Mayora dan 30 (tiga puluh) Bank Pembangunan Daerah (BPD).