Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id ketentuan menikah tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Baca Juga: Aduh Jangan Buru-buru, Ini Tips Beli Rumah Sesuai Usia Pernikahan, Kamu Cocok yang Mana?
Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.
Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.
Dokumen yang Harus Dipenuhi
Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.
1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri