Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Urus Sertifikat Tanah? Inilah Caranya yang Mudah dan Gratis

Dok Grid - Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:02
Mengurus sertifikat tanah
kompas.com

Mengurus sertifikat tanah

IDEAonline-Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting.

Dengan sertifikat inilah, kamu sebagai pemilik bisa mengamankan aset properti yang kita miliki.

Namun nyatanya, tidak semua orang sudah memiliki sertifikat tanah atas lahan miliknya sendiri.

Sebaiknya kamu harus mengurusnya sesegera mungkin di lembaga resminya.

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017.

Program ini memberiikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat tanpa dipungut biata, alias gratis!

Dilansir dari kompas.com, Kepala Bagian Humas Kementrian ATR/BPN, Horison Mocodompit, mengungkapkan, "Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," pada Jumat (5/10/2018).

Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini

Sampai saat ini, di Indonesia harusnya ada sekitar 126 juta bidang tanah yang terdaftar di Kementrian ATR/BPN.

Namun hingga tahun 2016, hanya 46 juta bidang yang baru terdaftar.

Sementara 80 juta bidang tanah lainnya belum disertifikasi.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular